MAKALAH HAJI DAN UMROH
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
MAKALAH TENTANG
“ MU’AMALAH “
(
HAJI DAN UMROH )
Disusun
oleh :
1.
2.
3.
|
JANUAR
ADY PRIATAMA
IMAM
ROJIKIN
LAELATUL
MAULIDAH
|
(
15040082 )
(
1504E070 )
(
1504E133 )
|
D3 TEKNIK KOMPUTER
POLITEKNIK HARAPAN
BERSAMA TEGAL
2018
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah kali ini kami membahas tentang “Haji dan Umroh”, yang menurut kami dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami
yakin masih banyak kekurangan dalam makalh ini. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Tegal, Maret 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Mu'amalah menurut bahasa
berasal dari kata 'aamala, yu-'amilu, mu'amalatan yang
berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain perlakuan atau
tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata mu'amalah adalah kata
yang aktif atau kata kerja aktif yang harus mempunyai pelaku dua
orang atau lebih yang harus aktif yang berhubngan dengan urusan dunia.
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang
mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia
untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam
kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang,
pinjam meminjam dan, Haji dan Umroh.
Tujuan
dari muamalah itu sendiri adalah terciptanya hubunngan yang harmonis antara
sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram, karena
didalam muamalah tersirat sifat tolong menolong yang dalam ajaran islam sangat
dianjurkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2
dijelaskan :
" Dan
tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah
tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan"
Dalam surah
Al-Maidah ayat 2 memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk saling membantu dalam
perbuatan baik dan itulah yang disebut dengan albirr dan meninggalkan
kemungkaran yang merupakan ketakwaan. Dan Allah melarang mereka saling
mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan dan kedholiman dan
perkara-perkara yang berhungan dengan pelanggaran hukum menurut agama Islam.
Bagi
masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, istilah Haji dan
Umroh sebenarnya sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan
Haji dan Umroh merupakan impian semua umat Islam karena untuk melaksanakannya
membutuhkan persiapan yang lebih, khususnya persiapan dari segi biaya dan fisik
untuk bisa pergi ke Makkah Al-Mukaramah.
Haji
dan Umroh merupakan ibadah yang bersifat maliah mahdhoh atau yang erat
membutuhkan harta benda, Terlebih lagi dengan sistem antrian haji yang
sedemikian lamanya membuat calon jamaah harus menunggu antrian selama
bertahun-tahun lamanya. Berbeda dengan umroh yang bisa dilakukan setiap saat di
luar musim haji, ibadah haji sudah ditentukan waktunya setahun sekali pada
bulan Dzulhijah sedangkan jumlah jamaah setiap tahunnya semakin bertambah yang
membuat antrian semakin panjang. Umroh sering juga disebut haji kecil. Namun
sayangnya, banyak yang tidak begitu paham perbedaan keduanya, bahkan bagi orang
yang sudah pernah umroh sekalipun seringkali sulit mengungkapkan perbedaan haji
dan umroh tersebut dimana. Perlu kiranya ulama di Indonesia merangkum dan
menyajikan Istilah tersebut ke dalam pengertian yang lebih komprehensif dan
mudah dipahami oleh masyarakat awam (terlebih lagi dengan kehadiran teknologi
internet seharusnya itu menjadi ruang yang sangat bagus sebagai sarana belajar
agama).
Dalam
mempelajari istilah Haji dan Umroh, kita akan dihadapkan pada perbedaan
pendapat antar ulama dari berbagai madzhab yang memiliki pandangan berbeda-beda,
entah itu mengenai pengertian haji/umroh, hukum dari keduanya maupun mengenai
tata-cara pelakasanaanya. Namun, dari berbagai perbedaan pendapat para ulama
tersebut, rata-rata yang dipakai di Indonesia adalah yang memiliki kesepakatan
yang paling banyak (ijma’).
Terlebih lagi perbedaan-perbedaan yang terjadi bukan pada wilayah prinsip akan
tetapi kebanyakan hanya pada wilayah teknis dan pada tataran redaksional saja.
Oleh sebab itu kami membuat makalah ini untuk menjelas secara lebih spesifik
tentang segala hal yang membedakan haji dan umroh.
1.2. Rumusan Masalah
a.
Jelaskan Pengertian Haji dan Umroh ?
b.
Jelaskan Perbedaan Persamaan Haji dan Umroh?
c.
Apa hukum melaksanakan Haji dan Umroh?
d.
Jelaskan tata cara menjalankan ibadah Haji dan Umroh?
1.3. Tujuan
Agar
pembaca mengetahui apa itu Haji dan Umroh, begitu juga perbedaan dan persamaan diantaranya.
Mengetahui hukum dan tata cara melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Haji dan Umroh
Rukun
Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah masuk
ke tanah suci untuk melaksanakan amal amal sesuai dengan syarat, rukun, dan
waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan untuk muslim yang
mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu bekal yang cukup untuk pergi dan
bekal bagi keluarga yang tertinggalnya. Sama dengan umrah yang bisa
dilakukan pada bulan- bulan selain bulan Zulhijah. Haji dan umrah merupakan
suatu kegiatan rohani yang di dalamnya ada pengorbanan, ungkapan rasa syukur,
kebajikan bersama dengan kerelaan hati, jalankan perintah Allah, dan mewujudkan
pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah
swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Pengertian haji menurut bahasa (etimologi)
adalah pergi ke Baitullah (Ka’bah) untuk menjalankan ibadah yang telah
ditetapkan atau ditentukan Allah swt. Pengertian haji secara sewata (terminologi) adalah
pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa'i, dan wukuf di
Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan
Zulhijah.
Pengertian umrah menurut
bahasa (etimologi) yang
diambil dari kata "i'tamara" yang berarti
berkunjung. Di dalam syariat, umrah itu adalah mengunjungi ke Baitullah
(Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi
syarat tertentu yang tidak ditentukan seperti ulasan haji.
2.2.
Perbedaan
Persamaan Haji dan Umroh
Secara rukun, ibadah
haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih dari pada umroh karena wilayah yang
akan dikunjungi bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak.
Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara
rangkaian ibadah umroh hanya dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah
saja. Persamaannya, baik dalam ibadah haji maupun umroh juga harus bertawaf di
Ka’bah (mengelilingi) dan Sai (lari-lari kecil) di
Safa dan Marwah. Oleh karena itu baik ibadah haji maupun umroh membutuhkan
kesiapan fisik yang prima.
2.3. Hukum melaksanakan Haji dan Umroh
Hukum
haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang
mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97, Allah berfirman: “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke
baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”.
Yang dimaksudkan dengan mampu disini adalah setiap muslim yang mempunyai
kemampuan baik dalam hal biaya, fisik maupun waktu. Ketika sudah merasa mampu,
kemudian untuk bisa melakasnakan haji juga masih harus mengikuti syarat, wajib
dan rukun haji. Kesimpulannya adalah haji hukumnya wajib dan dilakukan satu
kali seumur hidup.
Mengenai hukum umroh, para ulama memiliki
pendapat yang berbeda-beda. Hal ini adalah hal yang sangat wajar karena mereka
juga memiliki referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat kesimpulan terhadap
sesuatu. Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad
al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum terkait dengan umroh.
Ulama’ yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan) adalah Imam Maliki dan Imam
Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Ada empat syarat wajib haji dan Umroh yaitu :
1.
Islam
2.
Mukallaf (Berakal dan
Baligh). Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan
yang salah.
3.
Orang Merdeka (tidak
berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
4.
Mampu atau Kuasa (memiliki
kemampuan melaksanakan haji sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa
disebut istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas
lagi yaitu orang yang memiliki kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang
dapat dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan,
memiliki bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan
harus disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada
muhrimnya.
2.4.
Tata
cara menjalankan Ibadah Haji dan Umroh
Haji merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu
antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu
haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu artinya musim haji hanya terjadi
satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah
tersebut. Namun karena yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji
adalah wuquf di padang Arofah
(al-hajju Arafatun) maka boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya
jatuh pada tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri.
Lain halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja dan
hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali
pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika
dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali
pada bulan haji dan lain sebagainya.Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para
ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan
alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak menjadikan beban
dan menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan umroh
berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan bulan
Ramadhan.
Rangkaian ibadah haji harus
mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umroh hanya
dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah saja.
BAB III
KESIMPULAN
Ibadah
Haji maupun Umroh adalah ibadah yang saling berkaitan, jika haji hukumnya wajib
bagi yang mampu lain hanya dengan Umroh, Umroh hukumnya tidak wajib namun amat
sangat baik jika dilaksanakan. Haji hanya di lakukan satu kali dalam satu tahun
dan Umroh dapat dilakukan beberapa kali dalam satu tahun.
Syarat
wajib, Rukun Haji serta Rukun Umroh adalah hal yang saling berkaitan, namun
dikerjakan dengan berdasarkan tata cara Haji ataupun Umroh itu sendiri.
http://www.pelajaran.co.id/2016/30/pengertian-haji-dan-umrah-hukum-syarat-rukun-sunah.html
https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-perbedaan-antara-haji-dan-umroh
http://www.ilmusaudara.com/2016/03/pengertian-muamalah-menurut-bahasa-dan.html
https://infodakwahislam.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-hukum-muamalah-islam/
Komentar
Posting Komentar