MAKALAH HAJI DAN UMROH






TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAKALAH TENTANG
 “ MU’AMALAH “
( HAJI DAN UMROH )



Disusun oleh :

1.
2.
3.
JANUAR ADY PRIATAMA
IMAM ROJIKIN
LAELATUL MAULIDAH
( 15040082 )
( 1504E070 )
( 1504E133 )











D3 TEKNIK KOMPUTER
POLITEKNIK HARAPAN BERSAMA TEGAL
2018
Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah kali ini kami membahas tentang “Haji dan Umroh”, yang menurut kami dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalh ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Tegal,      Maret 2018




Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Mu'amalah menurut bahasa berasal dari kata 'aamala, yu-'amilu, mu'amalatan yang berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata mu'amalah adalah kata yang aktif atau  kata kerja aktif yang harus mempunyai  pelaku dua orang atau lebih yang harus aktif yang berhubngan dengan urusan dunia. Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang, pinjam meminjam dan, Haji dan Umroh.
Tujuan dari muamalah itu sendiri adalah terciptanya hubunngan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram, karena didalam muamalah tersirat sifat tolong menolong yang dalam ajaran islam sangat dianjurkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2 dijelaskan :
" Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan"
Dalam surah Al-Maidah ayat 2 memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan itulah yang disebut dengan albirr dan meninggalkan kemungkaran yang merupakan ketakwaan. Dan Allah melarang mereka saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan dan kedholiman dan perkara-perkara yang berhungan dengan pelanggaran hukum menurut agama Islam.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, istilah Haji dan Umroh sebenarnya sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Haji dan Umroh merupakan impian semua umat Islam karena untuk melaksanakannya membutuhkan persiapan yang lebih, khususnya persiapan dari segi biaya dan fisik untuk bisa pergi ke Makkah Al-Mukaramah.
Haji dan Umroh merupakan ibadah yang bersifat maliah mahdhoh atau yang erat membutuhkan harta benda, Terlebih lagi dengan sistem antrian haji yang sedemikian lamanya membuat calon jamaah harus menunggu antrian selama bertahun-tahun lamanya. Berbeda dengan umroh yang bisa dilakukan setiap saat di luar musim haji, ibadah haji sudah ditentukan waktunya setahun sekali pada bulan Dzulhijah sedangkan jumlah jamaah setiap tahunnya semakin bertambah yang membuat antrian semakin panjang. Umroh sering juga disebut haji kecil. Namun sayangnya, banyak yang tidak begitu paham perbedaan keduanya, bahkan bagi orang yang sudah pernah umroh sekalipun seringkali sulit mengungkapkan perbedaan haji dan umroh tersebut dimana. Perlu kiranya ulama di Indonesia merangkum dan menyajikan Istilah tersebut ke dalam pengertian yang lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam (terlebih lagi dengan kehadiran teknologi internet seharusnya itu menjadi ruang yang sangat bagus sebagai sarana belajar agama).
Dalam mempelajari istilah Haji dan Umroh, kita akan dihadapkan pada perbedaan pendapat antar ulama dari berbagai madzhab yang memiliki pandangan berbeda-beda, entah itu mengenai pengertian haji/umroh, hukum dari keduanya maupun mengenai tata-cara pelakasanaanya. Namun, dari berbagai perbedaan pendapat para ulama tersebut, rata-rata yang dipakai di Indonesia adalah yang memiliki kesepakatan yang paling banyak (ijma’). Terlebih lagi perbedaan-perbedaan yang terjadi bukan pada wilayah prinsip akan tetapi kebanyakan hanya pada wilayah teknis dan pada tataran redaksional saja. Oleh sebab itu kami membuat makalah ini untuk menjelas secara lebih spesifik tentang segala hal yang membedakan haji dan umroh.

1.2.       Rumusan Masalah
a. Jelaskan Pengertian Haji dan Umroh ?
b. Jelaskan Perbedaan Persamaan Haji dan Umroh?
c. Apa hukum melaksanakan Haji dan Umroh?
d. Jelaskan tata cara menjalankan ibadah Haji dan Umroh?

1.3.       Tujuan
Agar pembaca mengetahui apa itu Haji dan Umroh, begitu juga perbedaan dan persamaan diantaranya. Mengetahui hukum dan tata cara melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Haji dan Umroh
Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah masuk ke tanah suci untuk melaksanakan amal amal sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan untuk muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang tertinggalnya. Sama dengan umrah yang bisa dilakukan pada bulan- bulan selain bulan Zulhijah. Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya ada pengorbanan, ungkapan rasa syukur, kebajikan bersama dengan kerelaan hati, jalankan perintah Allah, dan mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Pengertian haji menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Ka’bah) untuk menjalankan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt. Pengertian haji secara sewata (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa'i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yang diambil dari kata "i'tamara" yang berarti berkunjung. Di dalam syariat, umrah itu adalah mengunjungi ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang tidak ditentukan seperti ulasan haji.

2.2.       Perbedaan Persamaan Haji dan Umroh
Secara rukun,  ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih dari pada umroh karena wilayah yang akan dikunjungi bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umroh hanya dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah saja. Persamaannya, baik dalam ibadah haji maupun umroh juga harus bertawaf di Ka’bah (mengelilingi) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh karena itu baik ibadah haji maupun umroh membutuhkan kesiapan fisik yang prima.

2.3.       Hukum melaksanakan Haji dan Umroh
Hukum haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97, Allah berfirman: “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”. Yang dimaksudkan dengan mampu disini adalah setiap muslim yang mempunyai kemampuan baik dalam hal biaya, fisik maupun waktu. Ketika sudah merasa mampu, kemudian untuk bisa melakasnakan haji juga masih harus mengikuti syarat, wajib dan rukun haji. Kesimpulannya adalah haji hukumnya wajib dan dilakukan satu kali seumur hidup.
Mengenai hukum umroh, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Hal ini adalah hal yang sangat wajar karena mereka juga memiliki referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat kesimpulan terhadap sesuatu. Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum terkait dengan umroh. Ulama’ yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan) adalah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Ada empat syarat wajib haji dan Umroh yaitu :
1.      Islam
2.      Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
3.      Orang Merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
4.      Mampu atau Kuasa (memiliki kemampuan melaksanakan haji sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang memiliki kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.

2.4.       Tata cara menjalankan Ibadah Haji dan Umroh
Haji merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu artinya musim haji hanya terjadi satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah tersebut. Namun karena yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang Arofah (al-hajju Arafatun) maka boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri.
Lain halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan bulan Ramadhan.
Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umroh hanya dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah saja.

BAB III
KESIMPULAN

Ibadah Haji maupun Umroh adalah ibadah yang saling berkaitan, jika haji hukumnya wajib bagi yang mampu lain hanya dengan Umroh, Umroh hukumnya tidak wajib namun amat sangat baik jika dilaksanakan. Haji hanya di lakukan satu kali dalam satu tahun dan Umroh dapat dilakukan beberapa kali dalam satu tahun.
Syarat wajib, Rukun Haji serta Rukun Umroh adalah hal yang saling berkaitan, namun dikerjakan dengan berdasarkan tata cara Haji ataupun Umroh itu sendiri.

 DAFTAR PUSTAKA

http://www.pelajaran.co.id/2016/30/pengertian-haji-dan-umrah-hukum-syarat-rukun-sunah.html

https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-perbedaan-antara-haji-dan-umroh

http://www.ilmusaudara.com/2016/03/pengertian-muamalah-menurut-bahasa-dan.html

https://infodakwahislam.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-hukum-muamalah-islam/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH STAR OFFICE WRITER

BAHASA ASSEMBLY