ETIKA DAN PROFESI
TUGAS
CONTOH SOAL
1. Apa
yang dimaksud dengan Etika ?
Jawab : Etika
adalah adalah sebuah sesuatu di
mana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral.
2.
Jelaskan Perbedaan antara Pekerjaan Profesi dan Profesional ?
Jawab :
Perbedaan Profesi dan
Profesional
Profesi :
1. Mengandalkan suatu
keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan sebagai
sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
1. Orang yang tahu akan
keahlian dan keterampilannya.
2. Meluangkan seluruh
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
3. Hidup dari situ.
4. Bangga akan
pekerjaannya.
3. Sebutkan Profesi yang
ada di bidang Teknoligi Informasi ?
Jawab :
A. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak
(software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem
aplikasi.
-
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti
1. Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan
2. Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun system operasi) sesuai system yang dianalisa sebelumnya. 3. Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
1. Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan
2. Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun system operasi) sesuai system yang dianalisa sebelumnya. 3. Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
4. Web programmer, merupakan orang
yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
B. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di
bidang perangkat keras (hardware).
- Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti
1. Technical
engineer,
2. Networking engineer.
C. Kelompok ketiga, adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional system informasi.
- Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti
1. EDP Operator.
2. System administrator.
4. Apa yang dimaksud dengan Merek ?
Jawab : Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan
atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan,
menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen
5. Sebutkan Jenis Merek
dan Jelaskan :
Jawab : 1.
Merek Dagang : merek yang digunakan pada barang
yang
diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum
untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
2.
Merek Jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif : merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang dengan
diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan
dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
6.
Sebutkan 2 Kategori HAKI ?
Jawab : 1. Hak Cipta.
2.
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-
Paten
-
Merek
-
Desain Industri
-
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
Rahasia Dagang, dan
-
Indikasi
-
7.
Apa yang
disebut dengan Paten :
Jawab : Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Komentar
Posting Komentar